Minggu, 02 Oktober 2011

Fatwa-Fatwa Puasa


00.33 | ,

Puasa ramadhan diwajibkan atas setiap Muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan. Puasa ini dianjurkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun atau lebih, juga dianjurkan kepada setiap anak laki-laki atau perempuan yang mampu mengerjakannya.

Judul : Fatwa-Fatwa Puasa
Penulis : Al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Format : Adobe Acrobat Document (.pdf)
Ukuran : 699 Kb
Halaman : 50



You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.