Puasa ramadhan diwajibkan atas setiap Muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan. Puasa ini dianjurkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun atau lebih, juga dianjurkan kepada setiap anak laki-laki atau perempuan yang mampu mengerjakannya.
Penulis : Al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Format : Adobe Acrobat Document (.pdf)
Ukuran : 699 Kb
Halaman : 50
You Might Also Like :




0 komentar:
Posting Komentar